Komisi Eropa telah menerbitkan bea antidumping sementara (AD) atas impor produk baja canai dingin baja tahan karat dari India dan Indonesia.
Tarif bea antidumping sementara berkisar antara 13,6 persen dan 34,6 persen untuk India dan antara 19,9 persen dan 20,2 persen untuk india.
Investigasi Komisi mengkonfirmasi bahwa impor dumping dari India dan Indonesia meningkat lebih dari 50 persen selama periode peninjauan dan pangsa pasar mereka meningkat hampir dua kali lipat. Impor dari kedua negara menurunkan harga jual produsen UE hingga 13,4 persen.
Investigasi dimulai pada 30 September 2020, menyusul pengaduan dari Asosiasi Baja Eropa (EUROFER).
“Bea masuk antidumping sementara ini merupakan langkah pertama yang penting dalam mengurangi dampak dumping baja tahan karat di pasar UE. Kami juga memperkirakan langkah-langkah antisubsidi pada akhirnya akan diterapkan,” kata Axel Eggert, direktur jenderal EUROFER.
Sejak 17 Februari 2021, Komisi Eropa telah melakukan investigasi countervailing duty terhadap impor produk baja tahan karat canai dingin dari India dan Indonesia dan hasil sementara dijadwalkan akan diumumkan pada akhir tahun 2021.
Sementara itu, pada bulan Maret tahun ini, Komisi Eropa telah memerintahkan pendaftaran impor produk baja lembaran dingin canai dingin yang berasal dari India dan Indonesia, sehingga bea masuk terhadap impor tersebut dapat diterapkan secara surut sejak tanggal pendaftaran tersebut.
Waktu posting: 17 Januari 2022